Perda dibentuk kepala daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Perda adalah suatu produk hukum yang bukan hanya berisi tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga berisi kekhasan dan kebutuhan lokal dalam kerangka otonomi. (Halaman 109).https://www.golali.com/resensi-buku-pengujian-konstitusionalitas-perda-untuk-menghadirkan-keadilan#PengujianKonsitusiPerda #IsmailHasani #ResensiBukuPengujianKonstitusionalPerda #PenerbitKPG
Dimension:
750 x 1150
File Size:
147.1 Kb