Kepustakaan Populer Gramedia
99 views
Istilah “subversif” dikenal luas di Indonesia sejak Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan “tindakan subversif” adalah tindakan yang bermaksud menyelewengkan ideologi negara, menggulingkan atau merongrong kekuasaan pemerintah, serta menyebarkan rasa permusuhan atau kekacauan di masyarakat.
Pada era Orde Baru, kata subversif seakan menjadi kata favorit pemerintah untuk menuduh dan menangkap orang atau kelompok yang mengkritik pemerintah. Termasuk orang-orang yang melakukan demonstrasi atau menulis analisis kritis di media massa.
Dimension: 1080 x 1080
File Size: 67.4 Kb
Be the first person to like this.