Kepustakaan Populer Gramedia
by on September 23, 2022
191 views

Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Kebebasan itu bukan hanya penting bagi individu dan masyarakat, melainkan juga menjadi komponen politik yang penting dari berjalannya demokrasi di sebuah negara. Kebebasan ini disebutkan sebagai jantung atau inti dari demokrasi. Kebebasan ini sangat  tekait erat dengan hak asasi lainnya, seperti kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, berpendapat, dan berekspresi. Lebih jauh, kebebasan ini juga berfungsi sebagai sarana bagi setiap individu dan kelompok untuk menikmati dan memperjuangkan hak asasinya, baik itu hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak sipil dan politik.

Kebebasan berserikat dan berkumpul juga memberikan dua hal penting bagi demokrasi yang stabil, yaitu timbal balik sosial (social reciprocity) dan keefektifan warga negara (citizen efficiacy). Kedua hal ini jika diintegrasikan ke dalam sistem kebudayaan suatu masyarakat menjadi alat yang efektif dalam melawan berbagai disrupsi terhadap negara.

Kebebasan berserikat dan berkumpul menjadi penjaga atau guardian atas hak warga negara terhadap intervensi atau represi (repression) dari negara terutama dalam negara demokrasi. Tanpa kebebasan berserikat dan berkumpul, warga negara cenderung lebih lemah (vulnerable) terhadap intervensi dan tindakan otoritarian negara, dikarenakan tidak adanya wadah bagi warga negara untuk bertukar ide, pikiran, dan pendapat di antara mereka. Hal ini mengurangi partisipasi politik warga negara dalam perumusan maupun pembentukan kebijakan dan dengan demikian mengurangi kualitas demokrasi itu sendiri. 

Di dalam negara hukum demokratis, pengaturan tentangan beraga, organisasi yang ada dalam sebuah negara ditujukan untuk memberikan jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap organisasi. Tujuan pengaturan organisasi bukan untuk membatasi ruang gerak organisasi-organisasi tersebut, tetapi justru untuk memberikan jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul. 

Jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul memungkinkan kelompok masyarakat membentuk berbagai macam organisasi dan bentuk, seperti yayasan, perkumpulan, koperasi, dan lainnya. Di dalam sejarah Indonesia keberadaan organisasi kemasyarakatan memiliki peran yang fundamental untuk mendorong perubahan. Bahkan sebelum Indonesia merdeka, organisasi kemasyarakatan seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memiliki peranan dalam mendorong terciptanya proses kemerdekaan. Selain itu, organisasi masyarakat yang berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi mahasiswa dan pemuda, serikat buruh dan petani, serta kelompok sosial lainnya, juga memiliki peran penting dalam mendorong perubahan politik dari sistem Orde Baru yang otoriter menuju sistem demokrasi. 

Meski demikian, dalam kenyataannya, negara membuat aturan dan kebijakan yang membatasi peran ormas. Bahkan, membubarkannya. Pembatasan terhadap kebebasan berserikat dilakukan secara tidak proporsional dan sewenang-wenang. Dengan mengatasnamakan "stabilitas keamanan", negara membuat aturan undang-undang yang membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat secara tidak proporsional, melalui pembentukan undang-undang Ormas. 

Sejak masa awal kemerdekaan hingga masa Reformasi, aturan tentang organisasi masyarakat dan mekanisme pembubarannya mengalami perubahan-perubahan pengaturan. Namun demikian esensi paradigma yang terkandung sejak era orde lama hingga reformasi tetap sama, yakni paradigma kontrol negara. Paradigma pembatasan dan kontrol negara lebih dominan ketimbang paradigma yang berpijak pada kehidupan negara demokratis, yang memberikan jaminan perlindungan kebebasan berserikat dan berkumpul. 

 

 

Sejak masa orde lama hingga reformasi, kecenderungan pengaturan dan praktik pembubaran ormas yang terjadi lebih ditujukan untuk menghadapi kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. Motif politik pembentukan undang-undang Ormas itu adalah untuk melakukan kontrol negara terhadap masyarakat dan demi melanggengkan kekuasaannya. Pengaturan pembubaran ormas selama ini juga tidak sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis karena mekanisme pembubarannya dilakukan oleh pemerintah bukan melalui pengadilan, apalagi alasan-alasan pembubarannya dibuat begitu luas dan multitafsir. 

Meski pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi HAM yang sifatnya non-derogable rights, pembatasan tetap tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Pembatasan oleh pemerintah terhadap kebebasan berserikat maupun berkumpul, harus diukur dengan mempertimbangkan legitimasi, serta kebutuhan sosial terhadap tingkat pembatasan hak asasi tersebut. yang pada hakikatnya merupakan tugas pengadilan. Di dalam negara hukum, segala pembatasan terhadap hak asasi warga negara harus dilakukan berdasarkan due process of law, untuk menjamin objektivitas, serta mencegah kesewenang-wenangan negara. 

Paradigma pengaturan tentang organisasi masyarakat di alam demokrasi sudah seharusnya lebih mengedepankan paradigma dengan berpijak pada kaidah-kaidah negara hukum demokratis yang menjamin perlindungan kebebasan berserikat dan berkumpul, bukan paradigma otoritarian yang ingin mengontrol dan mengekang kebebasan masyarakat. 

Aturan yang ideal dalam pembubaran ormas pada masa mendatang perlu mengacu pada kehidupan negara hukum demokratis: 1) yang menghormati prinsip-prinsip HAM dan due process of law; 2) yang mekanisme pembubarannya dilakukan melalui pengadilan, bukan oleh pemerintah;  3) dengan alasan-alasan pembubaran yang jelas dan tidak multitafsir.

Dalam negara demokrasi, sanksi hukum berbentuk pembubaran ormas itu sudah sepatutnya menjadi pilihan paling akhir, setelah semua pilihan yang persuasif dan dialogis telah dilakukan. Dengan demikian, Pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, agar sesuai dengan kaidah-kaidah negara hukum demokratis. 


Ringkasan oleh: Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial
Disebarkan saat peluncuran buku Pembubaran Ormas di Warung Sadjoe, Jakarta pada 30 Maret 2022.

Posted in: Esai
Be the first person to like this.