Kepustakaan Populer Gramedia
by on July 22, 2020
221 views

Ahmed al-Dawoody, lewat buku ini, berusaha membandingkan dan menyandingkan hukum perang dalam Islam dengan Hukum Humaniter Internasional. Tidak hanya menjelaskan bahwa keduanya berada di atas rel yang sama, namun dia juga berani mengatakan bahwa pada hakikatnya Islam tidak suka berperang. Klaim ini sungguh paradoks dengan klaim-klaim yang menyebar kuat hingga saat ini bahwa Islam suka perang dan menjadikan sebagai bagian aktivitas suci. 

Ahmed memberikan dua alasan sebagai dasar pandangannya tersebut. Pertama, perang di masa Nabi merupakan keterpaksaan, kurhun lakum - istilah Alquran, yang harus dilakukan karena situasi mendesak dan terdesak. Pada dasarnya keengganan berperang justru baru tumbuh saat penduduk Jazirah Arab memeluk Islam. Karena sebelumnya, di zaman Jahiliyah, perang menjadi tradisi mereka, bahkan game yang mudah berkobar akibat satu kesalahan kecil menyangkut kehormatan suku. 

Perang diizinkan oleh Alquran, setelah 13 tahun umat Islam bertahan di bawah represi oligarki kafir Mekkah, agar umat Islam bisa eksis. Jika tidak segera mengangkat senjata, maka agresi kaum kafir Mekkah benar-benar akan membasmi mereka. Di Perang Badar yang merupakan perang pertama, kita bisa melihat bagaimana keterdesakan dan kepanikan umat Islam sampai-sampai Rasulullah mengucapkan doa yang “mengancam” Allah agar memenangkan perang tersebut.

Alasan kedua, dari 17 konflik potensial menyebabkan perang (ghazawat), hanya 9 perang yang benar-benar terjadi. Sisanya gagal sebab keberhasilan diplomasi Rasul. Mungkin tak banyak yang tahu bahwa sebelum perang terjadi, Rasulullah senantiasa melobi pihak musuh untuk menyepakati beberapa hal agar perang tidak terjadi. Perang sebisa mungkin rasul hindari agar tak ada pertumpahan darah, kerusakan alam dan trauma psikologis. Sebab itu justifikasi untuk melaksanakan perang (jus ad bellum) dan etika perang (jus in bello) dalam Islam sangat ketat.
 

Penulis: Ahmed Al-Dawoody
Kategori: Nonfiksi, Agama
Terbit: 28 Januari 2019
Harga: Rp 80.000
Tebal: 480 halaman
Ukuran: 140 mm x 210 mm
Sampul: Softcover
ISBN: 9786024810047
ID KPG: 591801547
Usia: 15+
Bahasa: Indonesia
Penerbit: KPG



Doktor lulusan Universitas Birmingham ini juga menukas pandangan yang menjelaskan bahwa perang dalam Islam untuk menyebarkan agama Islam. Sehingga Islam disebut sebagai agama pedang. Pandangan demikian, menurutnya, lebih disebabkan konfigurasi ragam perang di masa imperium Islam yang dimulai sejak Umayah. Diktum penguasa pada periode tersebut memengaruhi beragam mufassir untuk membuat tafsir yang sejalan dengan syahwat ekspansi militeristis. hal demikian berlanjut hingga imperium Islam terakhir, Turki Utsmani. Menurut Ahmed, Islam menganjur kan perang hanya untuk melindungi diri, menegakkan kebenaran, memberantas penganiayaan, dan mendapatkan ketenangan dalam menjalankan ajaran agama. 

Cermin perang yang digunakan Ahmed dalam buku ini hanya perang Nabi. Sebab, pasca-Nabi, khususnya di masa Umayah dan Abbasiyah, perang memang sudah nampak sebagai perebutan kekuasaan. Tidak hanya ke wilayah non-muslim, juga ke wilayah yang dikuasai umat Islam lainnya. Asma Afsaruddin dalam tafsir Dekonstruksi Jihad dan Syahid (Mizan, 2018) bahkan menjelaskan bahwa di masa dua dinasti tersebut istilah jihad dipelintir dan dipolitisir sedemikian jauh guna mengislamisasikan agresi ekspansi ke belahan dunia lain. 

Pandangan bipolar antara dar al-Islam dan dar al-harbi yang banyak menghiasi kitab-kitab tafsir atau fikih sebagai warisan imperial Islam klasik turut pula dikupas tuntas. Ahmed menyarankan pandangan tersebut semestinya tidak lagi digunakan sebagai worldview melihat dunia saat ini. Sebab, ia akan menyulitkan umat Islam menjalin pergaulan dengan non-muslim. Samuel Huntington dalam buku fenomenal The Clash of Civilizations mengutip banyak keluhan berbagai warga negara tentang sulitnya bergaul dengan kaum muslimin yang ketat aturannya bergaul dengan penganut agama lain. 

Ahmed juga menjelaskan tentang terorisme, pemberontakan dan juga kaum separatis yang konteks kajiannya dibaurkan antara pandangan hukum Islam dengan hukum negara bangsa (nation state). Kelemahan buku ini ada pada tafsir yang dijadikan referensi. Ahmed hanya fokus tafsir arus utama. Dia mengabaikan beragam tafsir kontemporer yang dijadikan rujukan kaum jihadis untuk mendukung pandangan mereka. Dari beragam tafsir yang disajikan dalam buku ini, Ahmed juga hanya memaparkan tanpa memberikan tarjih.

Dimuat di Koran Duta Masyarakat. Sabtu, 27 April 2019.
 


Peresensi: Habibullah, Magister Tafsir Lulusan pascasarjana UIN Malang 

Posted in: Ulasan
Be the first person to like this.